Mengacu pada Sk Kepala Puskesmas No.188.4/ 92 /415.17.10/2023tentang kebijakan pelayanan laboratorium
Puskesmas Bandarkedungmulyo
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
3.Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN
Hematologi ( Hemoglobin, Hitung Leukosit, Hitung Trombosit, Hitung Erittosit,Hitung sel darah,PCV) , Kimia darah ( Gula darah, Cholesterol, Asam urat) , Urinalisis ( Albumin, Reduksi Bilirubin, Urobilin, Sedimen, Kehamilan), Imunologi- Serologi ( HIV-AIDS,TPHA, HBsAg, Golongan darah, widal, NS1), Mikrobiologi ( Tb dan Kusta) , Faeses ( Makroskopis dan Mikroskopis ), Malaria
1. SMS Center : 085 706 099 038
2. Telepon : (0358) 2801000
3. Email : pkm.bandar@yahoo.co.id
4. Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar2024
5. SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo
6. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo
7. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store