E. Pelayanan Akta Kematian

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Email harus aktif & No. WA
  2. b. Upload Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas
  3. c. Upload Surat Keterangan Kematian jika meninggal di rumah yang ditandatangani ahli waris diketahui Kepala Desa
  4. d. Upload KK asli.
  5. e. Upload Surat Keterangan Kematian dari Desa.
  6. f. upload KTP elektronik dari ahli waris

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.      Langsung kontak person HP ke Nomor 085740937017 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Gumelar.

3.      Melalui telpon kantor (0281) 5700347;

4.      Melalui                email                : gumelarkec157@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store