Layanan Ruang Bersalin

No. SK: 076/PKM/2024

  1. Pasien dengan indikasi persalinan normal

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. 3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. 4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. 5. Petugas melakukan pengukuran data bayi baru lahir
  6. 6. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien
  7. 7. Pasien mendapat kartu administrasi penduduk

Sesuai kasus pasien

1.  Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 18 tahun 2023 tentang Tarif Retribusi Daerah Kabupaten Natuna

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif

       JKN

Pelayanan Rawat Inap

1.    SMS Center/WA : 0852 7416 6816

2. Email : puskesmaspulautiga@gmail.com

3. Telepon : 0852 7416 6816

4.        Secara tertulis melalui :

a.  Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Pulau Tiga

             b. Kotak Pengaduan dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store