Surat Keterangan Domisili Penduduk

  1. Surat Keterangan Domisili dari Kampung yang ditandatangani Petinggi.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Elektronik

  1. Menerima dan memferivikasi berkas permohonan.
  2. Membuat draf surat keterangan domisili penduduk
  3. Menerima dan mengoreksi draf surat keterangan Domisili Penduduk, jika salah akan dikembalikan untuk diperbaiki jika benar akan diparaf.
  4. Menandatangani surat pengantar kartu keluarga.
  5. Mencatat dan menyerahkan kepada pemohon.

Waktu yang dibutuhkan untuk memperoses dokumen hingga selesai 60 (enam puluh) menit sejak dokumen diterima oleh Pemberi Layanan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Penduduk

Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak

Saran (Informasi, dan Pengaduan)

 Pengaduan elektronik;

Whatsapp      : 082151175648

: 082157379090

Instagram : - Facebook :

Website          : ............................................


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Penduduk"