Persyaratan Kartu Istri dan Suami

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. ? Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. ? Blangko Laporan Perkawinan;
  3. ? Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir;
  4. ? Foto copy SK PNS yang telah dilegalisir;
  5. ? Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA;
  6. ? Foto copy Surat Cerai/Surat Kematian khusus untuk perkawinan ke-2; dan
  7. ? Pas photo ukuran 2x3 hitam putih

  1. Semua persyaratan pengajuan Karis/Karsu yang sudah lengkap dikirim ke BKPSDM melalui desk pelayanan.
  2. Dokumen yang telah terima selanjutnya di disposisikan ke pejabat pelaksanan untuk memverivikasi berkas dan membuat file scan berkas pengajuan
  3. Pejabat Pelaksana membuat pengajuan Karis/Karsu secara kolektif untuk pengantar Pengajuan ke BKN Kanreg II Surabaya
  4. Berkas yang sudah discan beserta Surat Pengantar diupload melalui Aplikasi Arek Kanreg II Surabaya
  5. Pengajuan Karis/Karsu yang sudah jadi diambil ke Kanreg II Surabaya, selanjutnya untuk direkap dan dibagikan ke OPD sesuai Pengajuan

Jangka waktu penyelesaian pengajuan karis/karsu mulai dari pengusulan sampai jadi kartu Karis/Karsu kurang lebih 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Istri/Kartu Suami

Sarana Pengaduan:
Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
J2 Ngawi Kode Pos 63211
Telepon/Fax (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id

Telepon/Whatsapp :

  • 08113030445 (Analis SDMA Ahli Muda/Sub Koordinator Kesejahteraan)
  • 082244522299 ( Pengelola Kepegawaian)

Pejabat Pengelola Pengaduan :

RIKA YULIANTO, S.AB., M.Si.

JOKO WIBOWO

Alur Pengaduan :

Datang langsung dan menanyakan tentang permohonan pengajuan Karis/Karsu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store