SOP Pelayanan mutasi pindah antar sekolah atas permintaan sendiri

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. Pengantar dari kepala sekolah
  2. berkas usulan mutasi
  3. usulan mutasi yang ditandatangani beserta kelengkapan berkas

  1. menerima berkas usulan mutasi dan disposisi
  2. memeriksa kelengkjapan berkas usulan mutasi
  3. mengetik draf usulan mutasi dan menyampaikan kepada kasi pendidikan tenaga kependidikan
  4. meminta nomor surat pengantar, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada caraka

1. Penyampian berkas permohonan usulan mutasi

2. Berkas permohonan usulan mutasi yang sudah diperiksa

3. draf usulan mutasi

4. Draf usulan mutasi yang telah ditandatangani

5. usulan mutasi yang sudah diagenda kan dan siap disampakan kepada yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Pelayanan mutasi pindah antar sekolah atas permintaan sendiri

Kasubbag Umum, Sekretaris, Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan mutasi pindah antar sekolah atas permintaan sendiri"