Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/0118/MUD/I/2024

  1. Membawa KTP/KK

  1. Menerima panggilan darurat/kasus yang membutuhkan pertolongan ambulance
  2. Mencatat identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon) dan memastikan laporan tersebut
  3. Membawa pasien kedalam ambulance dengan didampingi oleh perawat/dokter
  4. Memakai seragam/APD dan identitas yang jelas
  5. Membawa pasien dengan sirine dan lampu rotator maksimal kecepatan 40 km/jam di jalan umum dan 80 km/jam di jalan tol
  6. Mentaati peraturan lalu lintas
  7. Membuat laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut adalah lembar cetakan pasien yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita
  8. Mengarahkan kegawatdaruratan di luar jam dinas kepada Petugas SMS Center di nomor handphone 082276168989

30 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa pelayanan ambulance

Petugas             :  Loket/Ruang Pengaduan

SMS Center      :  082276168989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook : Puskesmas MU Damanik Intagram : puskesmasmudamanik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"