Pelayanan Pendaftaran

  • Pasien baru
    1. KTP/KK/Kartu BPJS
  • Pasien lama
    1. Kartu Identitas Berobat
    2. KTP/KK/Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang ke puskemas untuk mengambil nomor antrian 2. Petugas informasi memberikan salam kepada pasien yang datang untuk mengambil nomor antrian 3. Petugas membantu pasien mengambilkan nomor antrian. Untuk nomor berwarna : Biru : Pasien Lama BPJS Orange : Pasien Lama Umum Merah : Pasien BPJS & Umum Baru Baby Blue : Layanan Khusus (Lansia dan Difabel) 4. Petugas informasi meminta KIS/KTP, melihat data siklus hidup (umur), menanyakan keluhan kepada pasien kemudian mengambilkan nomor artrean sesuai klaster yang di tuju (Poli Umum, Poli Lansia, Poli Gigi, Poli KIA) 5. Petugas menunjukan tempat pendaftaran dan mempersilahkan menunggu di ruang tunggu 6. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian by sistem dan menerima nomor antrian 7. Petugas menerima nomor antrean dan meminta kelengkapan persyaratan, pasien baru menggunakan KTP, KK, BPJS dan pasien lama menggunakan Kartu Identitas Berobat (KIB), KTP, BPJS 8. Petugas pendaftaran melakukan input data sesuai identitas pasien ke ePuskemas serta mengkonfirmasi identitas pasien 9. Petugas mencetak atau memverifikasi data menggunakan tiket kunjungan poli 10. Petugas pendaftaran menunjukan tempat layanan lanjutan yang diinginkan pasien dengan membawa tiket kunjungan poli

Pasien baru : 8 menit

Pasien lama : 5 menit

Rawat jalan umum : Rp 10.000

Rekam Medis Elektronik , Nomor Antrian, Tiket Kunjungan Poli

1. Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a. Website Puskesmas polanharjo

https: / / polanhario. dinkes. klaten.so.id/

b. Email : puskesmaspolanhar iqOrocketmail. com

c Link SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

https: / /skm.klaten so.id

d. Ulasan Google Map

e. Instagram : @puskesmaspolanhado

f. Tik Tok : pusk.polanharjo

g. SMS Center Puskesmas /WA : 08112266601 (Selama Jam

Ke{a)

h. Nomor Telp. Puskesmas Polanharjo (0272) SSI822

2. Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a. Kotak Saran

b. Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c. Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"