D. Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Email harus aktif & No. WA
  2. b. Upload Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/PUSKESMAS
  3. c. Upload KK asli
  4. d. Upload Akta Nikah asli jika menikah
  5. e. Upload Akta Cerai asli jika cerai hidup/surat keterangan kematian jika meninggal dunia.
  6. f. Upload KTP elektronik orang tua.
  7. g. Upload SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) jika tidak memiliki Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesma.
  8. h. Upload SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) suami/istri jika tidak memiliki akta nikah/duplikat nikah.
  9. i. Jika anak berusia 1 Tahun lebih maka anak harus dimasukkan ke Kartu Keluarga terlebih dahulu

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1.   Langsung kontak person HP ke Nomor 085740937017 ( Kasi Pelayanan ).

2.   Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Gumelar.

3.   Melalui telpon kantor (0281) 5700347;

4.   Melalui               email                : gumelarkec157@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store