No. SK: 076/PKM/2024
Sesuai Kasus
1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 18 tahun 2023 tentang Tarif Retribusi Daerah Kabupaten Natuna
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif
JKNPenanganan Kegawat daruratan
1. SMS Center/WA : 0852 7416 6816
2. Email : puseksmaspulautiga@gmail.com
3. Telepon : 0852 7416 6816
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Pulau Tiga
b.Kotak Pengaduan dan SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store