Layanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 076/PKM/2024

  1. Kondisi pasien darurat

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus

1.   Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 18 tahun 2023 tentang Tarif Retribusi Daerah Kabupaten Natuna

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif

       JKN

Penanganan Kegawat daruratan

1. SMS Center/WA : 0852 7416 6816

2. Email : puseksmaspulautiga@gmail.com

3. Telepon : 0852 7416 6816

4.                 Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Pulau Tiga

            b.Kotak Pengaduan dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store