Layanan Kasir

No. SK: 076/PKM/2024

  1. Pasien Umum Lembar Resep Lembar Retribusi

  1. 1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar resep dan lembar retribusi
  2. 2. Petugas melakukan pengecekan billing dan print out nota pembayaran
  3. 3. Penyelesaian administrasi pembayaran


Pasien Jalan : 5 menit

1.                     Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 18 tahun 2023 tentang Tarif Retribusi Daerah

2.                     Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif

           JKN

Pelayanan Kasir

1. SMS Center/WA : 0852 7416 6816

2. Email : puskesmaspulautiga@gmail.com 5. Telepon : 0852 7416 6816

3.         Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Pulau Tiga

         b.   Kotak Pengaduan dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store