1. pendafataran : +- 1 (satu) jam 2. Persidangan : +- 1 (satu) bulan maksimal 3 bulan. 3. Pengambilan Produk : +- 15 menit * |
disesuaikan dengan tarif biaya pendafataran perkara melalui aplikasi ecourt
Penetapan
Tata cara pengaduan:
1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Tabanan
3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Tabanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store