Pelayanan Gawat Darurat, Bencana dan TGC

No. SK: 445/0118/MUD/I/2024

  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS
    2. Membawa KK / KTP
  • Pasien Non BPJS / Umum
    1. Membawa fotocopy KK / KTP

  1. Melakukan Triage pada pasien
  2. Melakukan anamneses dan pemeriksaan TTV
  3. Mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftarkan pasien ke layanan pendaftaran
  4. Dokter melakukan pemeriksaan
  5. Melakukan persetujuan tindakan (jika ada tindakan medis)
  6. Melakukan tindakan medis sesuai SOP
  7. Melakukan edukasi dan resep obat
  8. Mempersilahkan keluarga pasien mengambil obat
  9. Menulis dokumentasi dan mempersilahkan pasien pulang

sesuai tindakan medis yang didapat (pasien langsung dilayani)


a. Peserta BPJS : gratis

b. Pasien program gratis

c. Pasien Non BPJS/Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai No. 10    Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Jasa pelayanan Gawat darurat, Bencana dan TGC

Petugas             :  Loket/Ruang Pengaduan

SMS Center       :  082276168989
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat, Bencana dan TGC"