c. Permohonan Surat Izin Perceraian

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya.
  2. b. Mendaftarkan permohonan Per Ceraian ke KUA Kecamatan Gumelar

1 (Satu) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasubbag Umum Kepegawaian berada di Kantor Kecamatan Gumelar dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Cerai

1.  Layanan Administrasi Kependudukan                     Kecamatan Gumelar Kab.Banyumas.

2.  Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, danFacebook.

3. Helpdesk 081325393131,

085641556180.

4.  Kontak Langsung (0281) 5700347

5.  email: gumelarkec157@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store