Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
  2. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Fotocopy Akte Kleahiran anak

  1. Menerima dan memferivikasi berkas permohonan.
  2. Membuat draf surat pengantar pembuatan kartu keluarga.
  3. Menerima dan mengoreksi draf surat pengantar kartu keluarga.
  4. Menerima dan mengoreksi draf surat pengantar kartu keluarga jika benar akan di paraf.
  5. Menandatangani suratr pengantar kartu keluarga.
  6. Mencatat dalam buku register pembuatan kartu keluarga

Waktu yang dibutuhkan untuk memperoses dokumen hingga selesai 60 (enam puluh) menit sejak dokumen diterima oleh Pemberi Layanan


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak

Saran (Informasi, dan Pengaduan)  

Pengaduan elektronik;

Whatsapp      : 082151175648

: 082157379090

Instagram : - Facebook :

Website           : ......................................................

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"