Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 63030.044 Tahun 2023

  1. Membawa identitas

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Banjar
  2. Pengguna layanan menemui petugas unit PST BPS Kabupaten Banjar
  3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"