9. Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi 2. Pasien menunggu sampai di panggil sesuai urutan kedatangan 3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut 4. Petugas melakukan screening resep 5. Peracikan obat 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

-       Persiapan resep racikan    : 5-10 menit per satu lembar resep

-       Persiapan resep non racikan : 2-5 menit  persatu lembar resep

-       Penyerahan dan pemberian informasi  obat dan konseling (PIO) : Max 5 menit per pasien


-       Pasien Umum  : Semua biaya tarif pelayanan dibayar di bagian Obat

(Tarif  sesuai dengan peraturan  Daerah kota padangsidimpuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi  jasa umum )

-       Pasien BPJS      : Gratis


Penyedian resep racikan dan non racikan ,Pemberian Informasi Obat (PIO)

 Secara  tertulis  melalui kotak saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ruang Farmasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Pelayanan Farmasi"