No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023
- Persiapan resep racikan : 5-10 menit per satu lembar resep
- Persiapan resep non racikan : 2-5 menit persatu lembar resep
- Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) : Max 5 menit per pasien
- Pasien Umum : Semua biaya tarif pelayanan dibayar di bagian Obat
(Tarif sesuai dengan peraturan Daerah kota padangsidimpuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi jasa umum )
- Pasien BPJS : Gratis
Penyedian resep racikan dan non racikan ,Pemberian Informasi Obat (PIO)
Secara tertulis melalui kotak saran
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store