pelayanan loket pendaftaran pasien

No. SK: 445/012/SK-A/PKM-PYL/2024

  1. Membawa KTP/KK
  2. Masyarakat umum


Pasien  Datang ke puskesmas 

Menuju loket pendaftaran 

mengambil nomor antrian sesaui dengan umur dan ruang yang dituju sesuai penyakit/ keluhan pasien

dipanggil sesuai no antrian 

pendaftaran oleh petugas loket dengan  menggunakan aplikasi pendaftaran 

Pasien menuju ruang pelayanan sesuai yang terdaftar di loket pendaftaran 


pelayanansesuai tarif perda 

Kotak Saran

kotak saran, pengaduan langsung  dan media elektronik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME loket pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan loket pendaftaran pasien "