Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/0118/MUD/I/2024

  1. Fotocopy KK/KTP
  2. Resep dari Masing - Masing Pelayanan

  1. Mengambil resep dari pasien
  2. Asisten Apoteker mengkaji resep
  3. Asisten apoteker menyiapkan obat sesuai resep dan diberi etiket
  4. Asisten Apoteker memeriksa obat yang sudah disiapkan sebelum diserahkan ke pasien
  5. Asisten Apoteker memberikan obat ke pasien sekaligus memberikan informasi obat

a. Obat Non-Racikan/Obat jadi: ± 10 menit

b. Obat Racikan                         : ± 20 menit


Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Kefarmasian

Petugas             :  Loket/Ruang Pengaduan

SMS Center      :  082276168989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook : Puskesmas MU Damanik Intagram : puskesmasmudamanik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"