Pemberian Legalisasi Foto Copy Ijazah/STTB/DANEM/SKHUN Bagi Yang Tidak Beroperasi Lagi (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Ijazah/STTB Asli + Fotocopy dan SKHU Asli + Fotocopy (bagi Tahun 2020 ke bawah)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak diatas materai
  3. Surat Pengantar dari lembaga PKBM
  4. KTP Asli Domisili Kota medan bagi pomohon berdomisili di Kab/Kota yang berbeda dengan Kab/Kota Sekolah Asal + fotocopy

  1. Pemohon mengantar berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikasi persyaratan berkas oleh Kepala Seksi
  4. Verifikasi Dokumen oleh Kepala Bidang
  5. Penandatanganan Dokumen oleh Sekretaris
  6. Dokumen diserahkan kembali ke loket dan petugas loket menyerahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Pengganti IjazahInstagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Foto Copy Ijazah/STTB/DANEM/SKHUN Bagi Yang Tidak Beroperasi Lagi (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)"