Surat Kuasa Ahli Waris

  1. Fotocopy Surat Nikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik
  4. Surat Kuasa Ahli Waris dari Kampung diatas materai 10.000 ditandatangani minimal 2 orang saksi
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kampung
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kampung/dari Rumah Sakit

  1. Menerima dan memverifikasi Berkas Permohonan
  2. Membuat Draft Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Memverifikasi draft surat Keterangan Ahli Waris. Jika salah dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum (Staff) untuk diperbaiki, Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Camat.
  4. Menerima draft Surat Keterangan Ahli Waris. Jika salah akan dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Camat
  5. Menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Menerima, meregister dan mengarsipkan Surat Keterangan Ahli Waris dan menyerahkan kepada Pemohon

Waktu yang dibutuhkan untuk memperoses dokumen hingga selesai 60 (enam puluh) menit sejak dokumen diterima oleh Pemberi Layanan


Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris

Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

 Pengaduan elektronik;

Whatsapp : 082151175648

                     : 082157379090

Instagram : - Facebook :

Website           : .............................................................

                             ............................................................................
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Ahli Waris"