No. SK: 400.71/UPT-TGN/SK/I/2024/012
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak meliputi Pelayanan di dalam gedung Puskesmas dan Luar Gedung Puskesmas. Waktu pelayanan kesehatan ibu dan anak disesuaikan dengan jumlah kunjungan per hari dan lingkup pelayanan yang diberikan di dalam gedung, waktu pelayanan rata-rata 30 menit.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kesehatan
Penanganan Pengaduan bisa dilakukan secara lansung di Loket Pengaduan Puskesmas dan juga bisa melalui Aplikasi SPAN Lapor atau melalui website (www.lapor.go.id) ataupunSMS ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store