Pelayanan Kesehatan ibu dan anak

No. SK: 400.71/UPT-TGN/SK/I/2024/012

  1. Menunjukan KTP/KK

  1. Menunjukan KTP/KK Registrasi Pendaftaran Pelayanan menuju Ruang Klaster 2 Pelayanan Labor/Pelayanan Farmasi

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak meliputi Pelayanan di dalam gedung Puskesmas dan Luar Gedung Puskesmas. Waktu pelayanan kesehatan ibu dan anak disesuaikan dengan jumlah kunjungan per hari dan lingkup pelayanan yang diberikan di dalam gedung, waktu pelayanan rata-rata 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan secara lansung di Loket Pengaduan Puskesmas dan juga bisa melalui Aplikasi SPAN Lapor atau  melalui website (www.lapor.go.id) ataupunSMS ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan ibu dan anak"