Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/0118/MUD/I/2024

  1. Fotocopy KK/KTP
  2. Form Pemeriksaan Laboratorium dari Layanan yang dirujuk

  1. Petugas menerima status dan informed consent dari pemeriksaan/poli umum, pemeriksaan gigi,KIA/KB
  2. Memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Mencocokkan identitas pasien (nama, umur, alamat)
  4. Mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari layanan
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Memanggil pasien kembali untuk menyerahkan hasil laboratorium dan meminta untuk kembali ke layanan yang merujuk/kembali ke poli yang mengirim

a. Kolesterol/Asam urat/Gula darah : ± 5-20 menit

b.  Pemeriksaan HIV-AIDS                : ± 15 meni

c.  Pemeriksaan Gol.Darah               : ± 10 menit

     d. Pemeriksaan Hemoglobin (Hb)    : ± 15 menit


a. Peserta BPJS : gratis

b. Pasien program gratis

c. Pasien Non BPJS/Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai No. 10    Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 


Jasa Pelayanan Laboratorium

Petugas             :  Loket/Ruang Pengaduan

SMS Center       :  082276168989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"