Persyaratan Kartu Pegawai

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir;
  3. Foto Copy SK PNS yang telah dilegalisir;
  4. Foto Copy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan; dan
  5. Pas Photo ukuran 2x3 hitam putih

  1. Semua persyaratan pengajuan Kartu Pegawai yang sudah lengkap dikirim ke BKPSDM melalui desk pelayanan.
  2. Dokumen yang telah terima selanjutnya di disposisikan ke pejabat pelaksanan untuk memverivikasi berkas dan membuat file scan berkas pengajuan.
  3. Pejabat Pelaksana membuat pengajuan Kartu Pegawai secara kolektif untuk pengantar Pengajuan ke BKN Kanreg II Surabaya
  4. Berkas Pengajuan Karpeg yang sudah discan beserta Surat Pengantar diupload melalui Aplikasi Arek Kanreg II Surabaya
  5. Pengajuan Kartu Pegawai yang sudah jadi diambil ke Kanreg II Surabaya, selanjutnya untuk direkap dan dibagikan ke Organisasi Perangkat Daerah sesuai Pengajuan

Jangka waktu penyelesaian pengajuan Kartu Pegawai mulai dari pengusulan sampai jadi Kartu Pegawai kurang lebih 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Kartu Pegawai (Karpeg)

Sarana Pengaduan:
Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211
Sarana Pengaduan:
Telepon/Fax : (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id
Telepon/Whatsapp : 08113030445 (Sub Koordinator Kesejahteraan)
                               : 082244522299 (Pengelola Kepegawaian)

Pejabat Pengelola Pengaduan:

  1. RIKA YULIANTO, S.AB., M.Si.
  2. JOKO WIBOWO

Alur Pengaduan :

Datang langsung dan menanyakan tentang permohonan pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store