Pelayanan Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha

No. SK: 188.4/1084/DPUPR/2022

  1. KTP Pemohon
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Informasi status penguasaan lahan
  4. Denah Lokasi
  5. Rencana Teknis Bangunan/blok plan
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Dokumen KKPR Terbit Otomatis dari OSS

  1. Registrasi akun dengan mengisi form pendaftaran pada sicantik.go.id
  2. Pendaftaran akun akan diverifikasi oleh DPMPTSP, jika dinyatakan sesuai akan mendapatkan username dan password melalui email yang didaftarkan
  3. Login akun dan ajukan permohonan dengan “Jenis Izin”: Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  4. Mengupload persyaratan. Mohon mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan admin dalam klarifikasi persyaratan jika diperlukan
  5. Jika sudah selesai, dokumen Validasi KKPR dapat langsung diunduh pada akun sicantik pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha

Email : pu.denpasarkota@gmail.com 

 Aplikasi : Prodenpasar 

 website : damamandala.denpasarkota.go.id 

 Instagram : dpupr.denpasarkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha"