Surat keterangan belum pernah menikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang dibubuhi materai Rp. 10.000
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang tercantum dalam Surat Pernyataan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. E-mail : kgunungsamarindabaru@gmail.com
  3. WhatsApp : 085346637561
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan belum pernah menikah"