Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/Paramedis
  3. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 orang(1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal.

  1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan Surat Keterangan Kematian kepada Petugas Loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kematian dan disampaiakan kepada Kasi Pemerintahan
  4. Memverifikasi berkas pemohon
  5. Mencatat dalam buku agenda dan mengarsipkan
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada pemohon

1. 1 Menit Memeriksa kelengkapan berkas

2. 3 Menit Mengisi formulir Surat Keterangan Kematian dan disampaiakan kepada Kasi Pemerintahan

3. 1 menit Memverifikasi berkas permohonan

4. 3 menit Mencatat dalam bukun agenda dan mengarsipkan

5. 2 menit Menerbitkan Surat Kematian

6. Menyerahkan Surat Keterangan Kematian pada pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan kematian

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jln.Raya Kompleks Perumahan Pasar Gadog 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store