Pelayanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 023/KPA-6504/2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Nunukan
    2. b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. d) Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. f) Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy
  • Layanan dengan cara online
    1. a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. d) Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Keterangan: 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS. 2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian. 3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian. 4. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office. 5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistic kepada petugas. 6. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan. 7. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan Jl. Bharatu Muh. Aldy, Nunukan Selatan Email: bps6504@bps.go.id 8. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan. 9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas. 10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 11. Kepala BPS Kabupaten Nunukan menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 12. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan. 13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. 14. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.
  • Layanan dengan cara online
    1. Keterangan: 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantik.web.bps.go.id. 2. Pengguna layanan melakukan registrasi. 3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan. 4. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi pelayanan. 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas. 6. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 7. Kepala BPS Kabupaten Nunukan menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan. 9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. 10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik;

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Nunukan

Form Pengaduan : s.bps.go.id/Pengaduan6504

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Statistik"