8. Pelayanan Gigi

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  1. Tersedia Rekam Medis / Rujukan Internal

  1. 1 Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut. 2 Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis. 3 Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah 4 Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan 5 Dokter melakukan pemeriksaaan sesuai keluhan pasien 6 Dokter meriksa riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sisi keluhan 7 Petugas menentukan diagnose penyakit 8 Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut yang sesuai 9 Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan ,atau pemberian Resep untuk pasien premedikasi.

10 menit atau Sesuai Kasus

-       Pasien Umum : sesuai tindakan ( biaya tertera di biaya tarif puskesmas ) dibayar di bagian Obat

-       Pasien BPJS :  Gratis


Konsultasi Kesehatan gigi ,pemeriksaan kesehatan gigi ,cabut gigi permanen dan gigi sulung, pencabutan komplikasi

Secara tertulis melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Poli Gigi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Pelayanan Gigi"