Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)

No. SK: 065/ 016 /Kpts/433.203/2024

  1. Surat Permohonan Hak Cipta
  2. Surat Perjanjian
  3. Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta
  4. Fotokopi Surat Pencatatan Hak Cipta
  5. KTP Pencipta
  6. Surat Kuasa (Apabila melalui Kuasa)
  7. Akta Perusahaan ( Apabila Pemegang Hak Cipta adalah Badan Hukum )
  8. Contoh Ciptaan / Karya CIpta

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pencatatan Pendaftaran Hak Cipta yang dikeluarkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Kotak saran dan kritik

Email: balitbangda@bangkalankab.go.id

Nomor HP.0823 3810 6638

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)"