Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah

No. SK: 23/KMS.W1-A22/SK.HK2.6/I/2024

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue sebanyak 7 (tujuh) rangkap dan ditandatangani oleh Pemohon serta softcopy surat permohonan dalam format MS. Word melalui CD room / flashdisk
  2. Surat keterangan tentang pernikahan dari Desa setempat
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy kartu keluarga Pemohon
  5. Membayar panjar perkara
  6. Persyaratan nomor 3 dan 4 diatas untuk diberi Materai Rp. 10.000 dan di stempel POS
  7. Seluruh dokumen menggunakan kertas HVS Ukuran A4

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di Petugas Meja 1.
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke bank yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  3. Menunjukkan kwitansi dari bank ke kasir
  4. Mendaftarkan berkas gugatan/permohonan perceraian/perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.

1. Pendaftaran 1 hari.
2. Pengumuman 14 hari.
3. Panggilan sidang minimal 3 hari sebelum sidang
4. Persidangan 1 hari (1 atau 2 kali, sesuai kondisi)

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara.


RINCIAN BIAYA ISTBAT NIKAH
(BILA PERKARA DIDAFTARKAN SECARA E-COURT MAKA BIAYA DITENTUKAN OLEH APLIKASI)

Panggilan Para Pihak
2x panggilan tiap pemohon
(Jika perkara secara E-Court, maka biaya panggilan untuk pemohon GRATIS)
*Biaya Panggilan Pemohon disesuaikan dengan Radius Biaya Panggilan
*Radius dihitung berdasarkan wilayah tempat tinggal para pihak, jika para pihak tinggal diluar wilayah kota/kab Nagan Raya maka akan menggunakan radius  panggilan pengadilan agama ditempat para pihak tinggal.
*Radius biaya panggilan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dapat diakses melalui website Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP Pendaftaran = Rp 30.000,-
PNBP Pemberkasan / ATK = RP 70.000,-
PNBP Relaas Panggilan pertama para pihak = Rp 10.000,- / pihak
Redaksi = Rp 10.000,-
Materai = Rp 10.000,-

SK Radius Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue : https://ms-sukamakmue.go.id/kepaniteraan/biaya-radius

Salinan Penetapan Istbat Nikah / Pengesahan Perkawinan (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html)

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara penyampaian pengaduan ke Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue :

  1. Secara lisan
    1. Melalui Meja Pengaduan dan Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue (jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
    2. Melalui Telepon Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue (0655) 7142786 (layanan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
    3. Melalui WhatsApp Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue 085372682384 (layanan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB)
  2. Secara tertulis
    Melalui Media Sosial Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue
    WhatsApp : 085372682384
    Instagram : ms.sukamakmue1
    Facebook : mssuka.makmue
    E-mail : mahkamahsyariyahsukamakmue@gmail.com
  3. Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id;

Penerimaan Pengaduan oleh Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah"

Pelaksana

Faisal

Admin