No. SK: 23/KMS.W1-A22/SK.HK2.6/I/2024
1. Pendaftaran 1 hari.
2. Pengumuman 14 hari.
3. Panggilan sidang minimal 3 hari sebelum sidang
4. Persidangan 1 hari (1 atau 2 kali, sesuai kondisi)
Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara
memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam
waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara.
RINCIAN BIAYA ISTBAT NIKAH
(BILA PERKARA DIDAFTARKAN SECARA E-COURT MAKA BIAYA DITENTUKAN OLEH APLIKASI)
Panggilan Para Pihak
2x panggilan tiap pemohon
(Jika perkara secara E-Court, maka biaya panggilan untuk pemohon GRATIS)
*Biaya Panggilan Pemohon disesuaikan dengan Radius Biaya Panggilan
*Radius dihitung berdasarkan wilayah tempat tinggal para pihak, jika para pihak
tinggal diluar wilayah kota/kab Nagan Raya maka akan menggunakan radius
panggilan pengadilan agama ditempat para pihak tinggal.
*Radius biaya panggilan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dapat diakses melalui website Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP Pendaftaran = Rp 30.000,-
PNBP Pemberkasan / ATK = RP 70.000,-
PNBP Relaas Panggilan pertama para pihak = Rp 10.000,- / pihak
Redaksi = Rp 10.000,-
Materai = Rp 10.000,-
Salinan Penetapan Istbat Nikah / Pengesahan Perkawinan (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html)
Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara penyampaian pengaduan ke Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue :
Penerimaan Pengaduan oleh Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store