Pelayanan TB PAru, HIV

No. SK: 445/0118/MUD/I/2024

  1. Membawa KTP/KK

  1. Petugas menerima status dari pemeriksaan umum, pemeriksaan gigi,KIA/KB dan Loket Pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Mencocokkan identitas pasien
  4. Memeriksa pasien (TTV,TB,BB,PITS/status HIV nya, Gol. Darah
  5. Melakukan kolaborasi dengan petugas HIV (jika terdeteksi HIV +)
  6. Melakukan rujukan ke rumah sakit untuk foto rontgen dan pemberian insulin (jika terdeteksi gula darah tinggi)
  7. Memberikan penjelasan tentang pengobatan TB Paru maupun TB kelenjar, beserta efek samping yang mungkin bisa terjadi
  8. Melakukan pengisian form TB 01-TB 03
  9. Menjelaskan tentang pemeriksaan dahak berkala (akhir bulan ke-2,5, akhir pengobatan)
  10. Menganjurkan tentang makanan yang baik untuk penderita TB (pemberian PMT TB)

a. Pasien baru : ±15 menit

b. Pasien lama (control) : ±10 menit

 


Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan TB PAru, HIV

Petugas             :  Loket/Ruang Pengaduan

SMS Center       :  082276168989


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook : Puskesmas MU Damanik Intagram : puskesmasmudamanik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB PAru, HIV"