Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Surat Tidak Silang Sengketa (SS) yang sudah ditandatangani Lurah setempat dengan format Kelurahan
  2. Hasil Cek Bersih
  3. Fotocopy Surat Keterangan Tanah dan melampirkan dokumen asli
  4. Asli dan Fotocopy KTP Pemilik sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Fotocopy KTP Jiran Tetangga yang berbatasan Langsung
  6. Fotocopy KTP Saksi sebanyak 2 (dua) orang

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Lurah
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Layanan sesuai bidang, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap berkas dikembalikan
  3. Pemohon menerima Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

Sejak berkas diterima lengkap dan apabila Lurah ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

SP4N Lapor dan Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tidak Silang Sengketa (SS)"