No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023
- Pasien Umum : Rp. 150.000 partus di puskesmas Rp. 130.000 Partus di luar puskesmas ( sesuai dengan peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan No.04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum ) untuk pengurusan surat keterangan kesehatan - Pasien BPJS : Gratis |
Konsultasi Dokter ,pemeriksaan Medis ,Tindakan Medis Partus normal, Surat Rujukan.
Secara tertulis melalui kotak saran |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store