7. Pelayanan Persalinan Normal

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  • Ruang Bersalin
    1. Tersedianya Rekam Medis

  1. 1. Petugas yang bertugas melakukan anamnese pada pasien memanggil pasien sesuai dengan urutan pasien . - Identitas pasien - Gravida - HPHT ( Haid Pertama Haid Terahir ) - Tanggal Tafsiran Kelahiran - Riwayat Alergi obat - Riwayat Kehamilan Sekarang - Riwayat Kehamilan sebelumnya 2. Dokter atau bidan yang bertugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan ginekologi. 3. Dokter atau bidan yang bertugas melakukan penegakan diagnosa berdasarkan anamneses dan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan ginekologi. 4. Petugas memberikan penatalaksanaan sesuai keadaan pasien. 5. Petugas menuliskasn semua kegiatan pada rekam medik pasien dan catatan rujukan bila dirujuk ke RS.

Sesuai kasus




-   Pasien Umum  :

Rp. 150.000  partus di puskesmas

Rp. 130.000 Partus di luar puskesmas

 ( sesuai dengan peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan  No.04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum ) untuk pengurusan  surat keterangan kesehatan

-   Pasien BPJS : Gratis




Konsultasi Dokter ,pemeriksaan Medis ,Tindakan Medis Partus normal, Surat Rujukan.

Secara tertulis melalui  kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ruang Bersalin

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Persalinan Normal"