Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB)

No. SK: 93 TAHUN 2024

  1. Berita Acara Pembentukan KUB
  2. Surat Permohonan Pendaftaran KUB
  3. Kartu Keluarga Peserta/Anggota KUB
  4. Kartu Tanda Penduduk(KTP) Anggota
  5. Surat Keterangan Dari desa/kelurahan terkait profesi nelayan
  6. Daftar Pengurus KUB
  7. Daftar Asset KUB
  8. Foto Nelayan, Kapal dan alat Tangkap
  9. Surat Keterangan Pengukuhan KUB dari Kepala Dinas Perikanan

  1. Menerima surat permohonan, menjelaskan persyaratan pembentukan kelompok
  2. Membaca surat permohonan dan melanjutkan disposisi surat
  3. Membaca surat permohonan dan ke Tim Verifikasi
  4. Memproses surat permohonan yang berawal kunjungan ke lapangan dan melengkapi syarat pembentukan KUB
  5. Pengesahan pembentukan KUB
  6. Penyerahan Kepada Kelompok Binaan (KUB)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Pembentukan Kelompok Usaha

  1. langsung : Petugas dari Dinas Perikanan Kota Dumai
  2. Tidak langsung melalui media :

-      Email    :  Sekretariatdinasperikanan3@gmail.com

-     Website:diskandumaikota.co.id

     - Instagram : dinasperikanan.kotadumai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR!