Pelaksanaan Pengamanan Unjuk Rasa

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Pengamanan Unjuk Rasa
    1. Adanya informasi rencana unjuk rasa dari panitia, aparat keamanan, intelegen Satpol PP dan Masyarakat
    2. Adanya surat permohonan bantuan pengamanan dari kepolisian
    3. Surat Tugas / Disposisi Kasat Pol PP / Perintah Lisan

  1. 1. Kasat Memerintahkan Kabid Trantibum untuk melaksanakan pengamanan Unjuk Rasa
  2. 2.    Kabid Trantibum Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Memerintahkan kasi operasional untuk melaksanakan pengamanan unjuk rasaKasatpol PP memberikan disposisi kepada Sekretaris atau Kepala Bidang Penanganan Trantibum untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan
  3. 3. Kasi Ops menyiapkan konsep administrasi serta memerintahkan staf membuat administrasi penugasanKasatpol PP menerbitkan surat perintah atau surat tugas pengamanan
  4. 4.    Anggota Mengetik konsep administrasi pengamanan unjuk rasa selanjutnya menyerahkan kepada kasi opertasional untuk diperiksa
  5. 5.    Kasi Ops Memeriksa konsep administrasi pengamanan unjuk rasa, membubuhkan paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid trantibum untuk diperiksa
  6. 6.    Kabid Trantibum Memeriksa konsep administrasi pengamanan unjuk rasa, membubuhkan paraf selanjutnya diserahkan kepada kasat polpp untuk diperiksa
  7. 7.    Kasat Pol PP Memeriksa dan menandatangani administrasi penugasan selanjutnya diserahkan kepada kabid untuk dilaksanakan.
  8. 8.    Kabid Trantibum Memerintahkan kasi operasional untuk Pengamanan Unjuk Rasa
  9. 9.    Kabid Trantibum dan Kasi Ops Mengendalikan pelaksanaan pengamanan unjuk rasa dan berkoordinasi dengan kepolisian, memberikan arahan kepada personel yang akan melakukan pengamanan
  10. 10. Anggota Melaksanakan pengamanan unjuk rasa
  11. 11. Kasi Ops Memeriksa konsep laporan pelaksanaan pengamanan unjuk rasa dan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid trantibum untuk diperiksa
  12. 12. Kabid Trantibum Memeriksa konsep laporan pelaksanaan pengamanan unjuk rasa dan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid trantibum untuk diperiksa
  13. 13.  Kasat Pol PP Memeriksa dan Menandatangani Laporan pelaksanaan Penertiban

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Unjuk Rasa

Email       : satpollpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS        : 082344300987

WA          : 082344300987 (Pengaduan Layanan)

Telepon    : 082344300987
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pengamanan Unjuk Rasa"