Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2)

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Pasien dilakukan anamnesis
  4. Pasien dilakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas menentukan diagnosa
  6. Pasien mendapatkan terapi sesuai prosedur
  7. Pasien mendapatkan konsultasi dan edukasi
  8. Dilakukan pencatatan pada rekam medis, simpus, dan PCare

Waktu tunggu rekapn medis : 3-5 menit

Anamnesa dan pemeriksaan : 5-15 menit

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

 3.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi petugas, Edukasi petugas, Pemeriksaan dan terapi medis

1.     SMS Center  : 085 706 099 038

2.     Telepon : (0358) 2801000

3.     Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

4.     Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar2024

5.     SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

6.     Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

7.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2)"