Pengesahan Kelompok Pembudidaya Ikan

No. SK: 93 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan
  2. BA pembentukan kelompok
  3. BA musyawarah penetapan pengurus
  4. FC AD/ART
  5. FC KTP dan KK anggota
  6. FC daftar hadir
  7. Pas foto pengurus
  8. Data dukung lainnya

  1. Menyerahkan surat permohonan pendaftaran/pengesahan kelompok beserta kelengkapannya
  2. Menerima berkas, meregister pada agenda surat masuk, memberikan lembar disposisi dan meneruskan ke sekretaris
  3. Membaca dan membubuhkan paraf pada lembar disposisi dan meneruskan kepada dinas
  4. Menuliskan arahan pada lembar disposisi kepada bidang pembudidayaan ikan untuk ditindaklanjuti
  5. Memberikan arahan pada JF penyuluh perikanan untuk ditindaklanjuti
  6. Memeriksa kelengkapan syarat pendaftaran POKDAKAN Jika lengkap akan diterbitkan surat pendaftaran/pengesahan POKDAKAN oleh staf/pelaksana/penyuluh Perikanan, jika belum maka dikembalikan kepada kelompok untuk dilengkapi
  7. Mencetak surat pendaftaran/pengesahan POKDAKAN dan menyerahkan kepada atasan untuk dikoreksi
  8. Memeriksa draft surat pendaftaran/pengesahan POKDAKAN. Jika sudah benar diteruskan kepada kabid pembudidayaan ikan, jika belum dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menelaah dan membubuhkan paraf dan diteruskan kepada sekretaris
  10. Memeriksa dan membubuhkan paraf dan diteruskan ke kepala dinas
  11. Menandatangani surat pendaftaran/pengesahan POKDAKAN dan menyerahkan ke staf/pelaksana/penyuluh perikanan untuk di registrasi
  12. Meregistrasi dan memberi cap pengesahan pada surat pendaftaran/pengesahan POKDAKAN untuk diserahkan kepada pengurus kelompok
  13. Menerima surat pendaftaran/pengesahan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN)

a. langsung : Petugas dari Dinas Perikanan Kota Dumai

b. Tidak langsung melalui media :

-      Email    :  Sekretariatdinasperikanan3@gmail.com

-   Website:diskandumaikota.co.id

- Instagram : dinasperikanan.kotadumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR!