Layanan Pendaftaran Anggota Perpustakaan

No. SK: 19

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menunjukkan asli identitas yang berlaku (KTP/KIA/KK)
  3. Pemohon warga Provinsi Sulawesi Tenggara

  1. Pemustaka mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Petugas memverifikasi Formulir pendaftaran dan persyaratannya
  3. Petugas memasukkan data anggota ke aplikasi Slim Senayan
  4. Petugas memfoto calon anggota baru
  5. Petugas mencetak kartu anggota
  6. Pemustaka menerima kartu anggota perpustakaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Melalui :

Telepon : 085240753158 

Email : sultradispusip@gmail.com 

Instagram : @dinasperpustakaan.sultra 

link :https://bit.ly/SurveiKepuasanMasyarakatTerhadapLayananPerpustakaanModernProvinsiSulawesiTenggara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Anggota Perpustakaan"