No. SK: 93 TAHUN 2024
1. Pembudidaya Ikan mengajukan surat permohonan beserta syarat kelengkapan lainnya
2. Staf/petugas administrasi menerima mencatat dan mengagendakan surat permohonan
3. Staf/pelaksana/penyuluh perikanan bidang pembudidayaan ikan melakukan verifikasi
4. Pejabat fungsional Penyuluh Perikanan memeriksa hasil verikasi lapangan
5. Staf/pelaksana/penyuluh perikanan bidang pembudidayaan ikan melakukan pengimputan data di website satu data kkp.go.id
6. Validasi data pihak KKP RI
7. Staf/pelaksana/penyuluh Perikanan bidang pembudidayaan ikan mencetak e-KUSUKA
8. Staf/pelaksana/penyuluh perikanan bidang pembudidayaan ikan mengadakan e-KUSUKA sementara beserta surat permohonan dan hasil verifikasi lapangan dan menyerahakan e-KUSUKA sementara kepada pembudidaya ikan
9. Staf/pelaksana/penyuluh perikanan bidang pembudidayaan ikan akan memberikan e-KUSUKA untuk dicetak kepada pihak ketiga/BANK yang ditunjuk oleh KKP RI
10. Pihak Ketiga /Bank akan melakukan pencetakan Kartu KUSUKA
11. Kartu KUSUKA yang telah terbit dari pihak ketiga akan diserahkan langsung kepada pembudidaya ikan
Tidak dipungut biaya
Kartu Pelaku Usaha Kelautan Perikanan
a. Langsung : Petugas dari Dinas Perikanan Kota Dumai
b. Tidak langsung melalui media :
- Email : Sekretariatdinasperikanan3@gmail.com
- Website:diskandumaikota.co.id
- Instagram : dinasperikanan.kotadumai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store