Penyerahan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. SK Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi Penerima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian di Kabupaten Landak
  2. Proposal Permohonan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
  3. Fotocopy KTP Ketua Poktan Penerima bantuan Alsintan atau yang mewakili dengan menyertakan surat kuasa bermaterai
  4. Cap Kelompok Tani penerima bantuan Alsintan
  5. Materai 10.000 4 Lembar

  1. Ketua/ Yang Mewakili Kelompok Tani hadir di kantor Dinas Pertanian,Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP)
  2. Ketua/ yang Mewakili Kelompok tani menyerahkan proposal permohonan bantuan Alsintan kepada Staff PSP DPPKP
  3. Ketua/ yang mewakili kelompok tani menyerahkan materai kepada staff PSP DPPKP
  4. Ketua kelompok tani menyerahkan fotocopy KTP Ketua Poktan, Apabila pengambilan Alsintan tidak dilakukan oleh ketua kelompok tani ,maka wajib menyerahkan surat kuasa pengambilan Alsintan yang ditanda tangani oleh Ketua Poktan dan mewakili ketua poktan serta fotocopy KTP.
  5. Staff PSP DPPKP Melakukan pengambilan dokumentasi kelompok tani yang menerima bantuan Alsintan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Alat dan Mesin Pertanian

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian"