Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek Dekter Hewan

No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC NPWP
  3. FC Ijazah Dokter Hewan
  4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hwan
  5. Fotocopy surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan ( PDHI ) cabang setempat
  6. Suart Keterangan Pemenuhan tempat praktek Dokter Hewan

  1. Tamu / Penguna Layanan menuju ke Petugas
  2. Menyampaikan Keperluan , Megisi buku tamu
  3. Memeriksakan Hewannya
  4. Menerima Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Produk Asal Hewan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek Dokter Hewan

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan atau dapat disampaikan secara tertulis disampaikan melalui kotak pengaduan atau melalui Website : distanakbun.ketapangkab.go.id / SP4N-Lapor ( www.lapor.go.id ). Jangka waktu penyelesaian pengaduan ringan selambat - lambatnya 3 jam, pengaduan bersifat normatif selambat - lambatnya 5 hari kerja, pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat lambatnya 14 hari kerja dan pengaduan bekadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek Dekter Hewan"