Pelayanan Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPAT)

  1. Fotokopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),
  2. Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
  3. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  5. NPWP
  6. Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk tanah yang terdapat bangunannya
  7. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

7 Hari

Berdasarkan luas lahan danketegori tanah

Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPAT)

WA : 085210617949 (Turmudi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPAT)"