Pelayanan Rekomendasi Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 21/KEP/KEC.SM/I/2024

  • Pengantar Izin Keramaian
    1. Pemohon membawa surat yang ditanda tangani oleh pemohon dan dar Kepala Desa masing-masing
    2. Diverifikasioleh petugas loket Kantor Camat

  • Pengantar Izin Keramaian
    1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
    2. 2. Dilayani oleh petugas loket
    3. 3. Diverifikasioleh petugas loket Kantor Camat
    4. 4. Ditanda tangani oleh Kasi Trantib/ Sekcam/Camat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengantar Izin Keramaian"