Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP, KK atau dokumen lain yang sah ( asli/foto copy )

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan pengatar dari RT/RW, KTP, KK (foto copy)
  3. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada pemohon
  5. Selesai

1 Menit menerima dan pemeriksaan berkas pengajuan keterangan belum menikah

2 Menit petugas melakukan pemerosesan penulisan atau pengetikan dan pemberian

   nomor register

2 Menit petugas melakukan pemerosesan dan penanda tangananoleh Lurah/Sekretaris

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"