Ruang PRB

No. SK: 800/ 56 /SK /I/2023

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.
  2. 2. Pasien membawa buku PRB
  3. 3. PAsien membawa hasil pemeriksaan laboratorium

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 3. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 4. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

   a.  Kotak saran & Pengaduan

   b. Telepon/WA : 0813-6006-2775

   c. Jl. Bunga Melati II (Belakang Kantor Camat Medan Tuntungan), Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kode Pos 20136

   f. SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang PRB"