Layanan Penyediaan Benih Ikan

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Masyarakat/ Konsumen Yang Memerlukan Benih Ikan

  1. Masyarakat/Konsumen datang ke UPTD Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) atau bisa melakukan pesanan dengan via telepon
  2. Petugas UPTD Mendata nama dan alamat konsumen serta jenis dan jumlah bibit yang diperlukan
  3. Petugas melakukan panen benih ikan, sortasi dan melakukan pemberokan benih
  4. Petugas menghitung benih ikan yang diinginkan pembeli dan melakukan packing
  5. Konsumen membayar sesuai harga yang ditentukan secara langsung atau pembayaran secara online
  6. Petugas menyerahkan benih ikan kepada pembeli

1 Hari

Benih ikan Nila/ Ikan mas  uk 1-3 cm Rp. 150,-/ekor

Benih ikan Nila/ Ikan mas uk 3-5 cm Rp. 300,-/ekor

Benih ikan Nila/ Ikan mas uk 5-8 cm Rp. 450,-/ekor

Benih ikan Nila/ Ikan mas uk 8-12 cm Rp. 800,-/ekor

Benih ikan Lele uk 1-3 cm Rp. 150,-/ekor

Benih ikan Lele uk 3-5 cm Rp. 250,-/ekor

Benih ikan Lele uk 5-8 cm Rp. 350,-/ekor

Benih ikan Lele uk 8-12 cm Rp. 500,-/ekor

Benih Ikan Siap Jual

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Benih Ikan"