Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Surat Pindah dari CAPIL daerah asal
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Surat Nikah
  7. Nomor Handphone/Telepon yangterhubung dengan aplikasi Whatsapp

  1. Menerima dan memverifikasi Berkas Permohonan
  2. Membuat Draft Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Menerima dan mengoreksi Draft Surat Keterangan Pindah Datang. Jika salah akan dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf
  4. Menerima dan mengoreksi Draft Surat Keterangan Pindah Datang. Jika salah akan dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf
  5. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Mencatat dalam buku agenda dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Pemohon mengisi survei kepuasanmasyarakat (SKM)

Waktu yang dibutuhkan untuk memperoses dokumen hingga selesai 60 (enam puluh) menit sejak dokumen diterima oleh Pemberi Layanan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1.    Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak

Saran (Informasi, dan Pengaduan)

2.    Pengaduan elektronik;

Whatsapp      : 082151175648

: 082157379090

Instagram : - Facebook :

Website          : ............................................


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"