Pelayanan administrasi

  1. Surat pengantar dari Desa Foto copy KK Foto copy KTP Bukti lunas PBB tahun berjalanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar KK Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan Kasi Pem dan Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi Sekcam Meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf Pengentrian data keluarga Pengajuan pencetakan KK ke Disdukcapil Muba. KK dicetak dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon

 jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang beradadi tempat

Tidak dipungut biaya

Kartu KK

Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Lalan di Desa Bandar Agung

    Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kessos (081368865376)

Kotaksaran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmubakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi"